Bos Maktour Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

19 hours ago 13

PEMILIK PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Juni 2026. Fuad belum dapat memenuhi panggilan karena berada di luar negeri.

“Betul, tadi kami menyampaikan informasi bahwa penyidik memanggil saksi F, pemilik travel Maktour. Namun, sesuai surat balasan yang dikirimkan, yang bersangkutan menyatakan sedang berada di luar negeri,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Dalam surat tersebut, Fuad juga menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan KPK. Achmad mengatakan penyidik akan memeriksa bos travel itu setelah kembali ke Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal serupa. Menurut dia, Fuad masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji. “Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa.

Budi mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad sebagai saksi. Namun, ia belum menjelaskan waktu pemanggilan berikutnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan sejumlah pihak lain bertemu Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya Alex. Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024.

“Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” kata Asep.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul mengatur pengisian tambahan kuota haji khusus untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya mengatur pengisian kuota itu bersama Kementerian Agama sehingga memperoleh tambahan kuota, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep mengatakan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ujar Asep.

M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |