Empat Anggota Bais TNI Hadapi Tuntutan Perkara Andrie Yunus

20 hours ago 14

EMPAT anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia menghadapi tuntutan dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu, 3 Juni 2026. Sidang berlangsung di tengah kritik kuasa hukum korban yang menilai peradilan militer belum mengungkap semua pelaku.

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Arin Fauzan, mengatakan majelis hakim masih menunggu kelengkapan para pihak sebelum memulai persidangan. “Pagi seperti biasanya menunggu para pihak. Jika sudah lengkap, sidang dilaksanakan,” kata Arin saat dimintai konfirmasi oleh Tempo melalui pesan pendek.

Majelis hakim sebelumnya menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 20 Mei 2026. Namun oditur militer menghadirkan dua dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang merawat Andrie, yakni Faraby Martha dan Parintosa Atmodiwirjo, untuk memberikan keterangan ahli.

Setelah mendengar keterangan kedua dokter tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan kesempatan kepada oditur militer dan penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli masing-masing. Majelis kemudian menjadwalkan pemeriksaan ahli pada 2 Juni 2026 dan pembacaan tuntutan pada 3 Juni 2026.

“Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026,” ujar Fredy saat menutup persidangan sebelumnya.

Oditur mendakwa empat personel Bais TNI dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka menghadapi dakwaan berlapis, dari Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hingga dakwaan subsider dan lebih subsider.

Di luar persidangan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terus mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Kuasa hukum Andrie telah menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik selama persidangan.

Tim investigasi TAUD juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan kronologi pergerakan Andrie sebelum penyiraman, mereka menduga lebih banyak orang terlibat dalam operasi tersebut. Namun temuan itu belum muncul dalam persidangan karena penyidik dan oditur, menurut TAUD, belum membedah seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie pada Selasa, 2 Juni 2026. Hakim memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melanjutkan penyidikan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Dalam pertimbangannya, Suparna menjelaskan, Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan polisi tersebut. “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon,” kata Suparna dalam sidang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Riani Sanusi Putri dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |