Hakim MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

17 hours ago 4

MAHKAMAH Agung menolak kasasi mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Antonius Kosasih mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan negara senilai Rp 1 triliun.

“Tolak kasasi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ketua majelis hakim Jupriyadi bersama anggota Ainul Mardhiah dan Arizon Mega Jaya memutus perkara tersebut. Adapun panitera pengganti dalam perkara itu ialah Ayu Amelia. Mahkamah Agung mengetok putusan bernomor 4414 K/Pid.Sus/2026 tersebut pada 21 Mei 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Kosasih pada 6 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum dalam perkara investasi fiktif.

Dalam putusan bernomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Antonius Kosasih membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 29,15 miliar, US$ 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

Majelis hakim menyatakan jaksa dapat menyita dan melelang harta terdakwa apabila Kosasih tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Purwanto.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim tingkat banding mengubah ketentuan pidana penjara pengganti apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Read Entire Article
Parenting |