MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Sersan Kepala Mochamad Nasir dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Hakim juga menghukum dua terdakwa lain, Kopral Dua Feri Herianto dan Sersan Kepala Frengky Yaru, masing-masing dengan pidana penjara tujuh tahun dan satu tahun.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun,” ujar Fredy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan oditur militer. Hakim menilai unsur pembunuhan biasa terbukti dalam perbuatan Nasir.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Feri dan Frengky terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru satu tahun penjara,” kata Fredy.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Nasir dan Feri. Hakim turut mewajibkan Nasir membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban dengan ketentuan subsider tujuh bulan penjara. Adapun Feri diwajibkan membayar restitusi Rp 500 juta subsider lima bulan penjara.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Frengky tidak menerima pidana tambahan berupa pemecatan maupun kewajiban membayar restitusi. Menurut hakim, hal tersebut sesuai dengan perannya yang hanya berada di dalam mobil sambil bermain game.
Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa terlepas dari dakwaan pembunuhan berencana yang sebelumnya diajukan oditur militer. Majelis hakim juga menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat.
Vonis terhadap para terdakwa berbeda dari tuntutan oditur. Sebelumnya, oditur militer menuntut Nasir dengan pidana penjara 12 tahun dan pemecatan dari TNI Angkatan Darat. Oditur juga menuntut Feri dengan pidana penjara 10 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
Adapun Frengky menghadapi tuntutan pidana penjara selama empat tahun tanpa pidana tambahan. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Feri dan Frengky, serta hukuman satu tahun lebih berat kepada Nasir dibanding tuntutan oditur.
















































