JAKSA menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juni 2026. Penyidik Kejaksaan Agung memulai penggeledahan pada pukul 02.00 WIB hingga sekarang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dari penegak hukum di Kejaksaan Agung, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG). Tempo mencoba meminta konfirmasi soal hal tersebut kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi dan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Jeffry. Namun Syarief dan Jeffry belum memberikan respons.
Sebelumnya, Jeffry menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan kantor BGN pada Rabu sore. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah melakukan audit internal terhadap pelaksanaan program MBG di bawah kepemimpinan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pemerintah mengumumkan pencopotan Dadan serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. “Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus-menerus yang kami lakukan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Ikuti perkembangan penggeledahan kantor BGN di tautan ini.
Pilihan Editor: Bahkan Penentuan Lokasi Dapur MBG pun Jadi Korupsi
















































