KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan pengusaha Robert Priantono Bonosusatya pada Rabu, 3 Juni 2026. “Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Penyidik KPK memanggil enam saksi lain. Salah satunya ialah pengusaha sekaligus Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Penyidik juga memanggil Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika Br Ginting, Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, pengusaha Mohn Said Amin, advokat Noval Elfarveisa, dan mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia Febby Sagitan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi. Rita Widyasari dan Robert Bonosusatya terpantau telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Robert Bonosusatya pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu, penyidik mendalami dugaan pungutan terhadap perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara. Dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan jalur lintas, termasuk terminal pengangkutan batu bara (hauling).
Japto Soerjosoemarno juga pernah menjalani pemeriksaan pada awal Maret 2026. Ketika itu, penyidik mendalami informasi mengenai pembagian hasil pertambangan batu bara dari tersangka korporasi PT Alamjaya Barapratama.
Pada 4 Februari 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil, antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. KPK mengumumkan status tersangka ketiga korporasi itu pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menduga ketiga perusahaan itu bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Pada 2017, pengadilan telah menghukum Rita karena menerima gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam perkara tersebut, Rita terbukti mematok tarif antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita pada 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di sejumlah lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.
















































