Oditur Minta Hakim Musnahkan Barang Bukti Kasus Andrie Yunus

10 hours ago 15

ODITUR Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memutuskan agar sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman keras Andrie Yunus dimusnahkan. Misalnya botol bekas cairan pembersih karat yang digunakan sebagai wadah air keras. 

Selain itu, oditur meminta hakim merampas untuk dimusnahkan beberapa barang bukti lainnya. "Seperti satu buah flashdisk berisi video di tempat kejadian perkara dan satu buah aki," kata Oditur Militer Muhammad Iswadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Andrie Yunus adalah Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. 

Kasus ini sempat bergulir di kepolisian tapi kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI. Hal itu lantaran pelaku dalam kasus ini seluruhnya adalah prajurit. Mereka antara lain Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. 

Keempatnya kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hari ini, mereka menjalani sidang pembacaan tuntutan. “Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” kata Iswadi.

Oditur Militer juga menuntut agar sejumlah barang milik Andrie dikembalikan. Barang yang dimaksud meliputi gelas tumbler, kacamata yang rusak, kaus, sepatu, celana panjang, kemeja, dan helm yang dikenakan Andrie saat peristiwa penyiraman terjadi.

Oditur juga meminta hakim mengembalikan dua sepeda motor yang menjadi barang bukti kepada pemiliknya. Satu unit Honda Beat diminta dikembalikan kepada terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo, sedangkan satu unit Yamaha Mio Soul dikembalikan kepada terdakwa Letnan Satu Sami Lakka.

Keempat terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan. Oditur menilai keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Alasan mereka menyiram Andrie dengan air keras karena menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie. Mereka menganggap Andrie telah melecehkan dan merendahkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.

Read Entire Article
Parenting |