KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Bisnis dan HAM. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan pemerintah akan mengumumkan kepada publik perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas HAM.
Sofia menjelaskan sanksi tersebut akan diberikan kepada perusahaan yang masuk kategori wajib lapor tetapi tidak menyampaikan laporan uji tuntas HAM kepada pemerintah. Menurut dia, pengumuman kepada publik dapat memberikan tekanan reputasi kepada perusahaan yang tidak patuh, terutama perusahaan besar yang memiliki ribuan pekerja dan jaringan bisnis luas.
“Perusahaan begitu diumumkan juga pasti ketakutan. Apalagi levelnya wajib, 2.000 karyawan ke atas. Mitranya cukup besar, tenaga kerjanya cukup banyak, kemudian rantai pasoknya juga besar,” kata Sofia di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pemerintah saat ini menyusun Perpres tentang Bisnis dan HAM untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Dalam aturan tersebut, pemerintah belum mewajibkan korporasi menerapkan prinsip HAM secara hukum. Pemerintah menargetkan pengesahan beleid baru itu pada tahun ini.
Berbeda dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 yang berfokus pada aksi kementerian dan lembaga, Sofia mengatakan rancangan aturan baru akan menyasar langsung pelaku usaha melalui mekanisme pelaporan uji tuntas HAM. Salah satu dasar penyusunan aturan itu ialah data Komnas HAM yang menunjukkan laporan dugaan pelanggaran oleh korporasi menempati posisi kedua dan ketiga tertinggi setiap tahun.
Dalam rancangan tersebut, perusahaan dengan jumlah pekerja 2.000 orang atau lebih wajib melaporkan uji tuntas HAM setiap dua tahun. Adapun perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah 2.000 orang dapat mengikuti pelaporan secara sukarela.
Meski demikian, perusahaan yang semula masuk kategori sukarela dapat berubah menjadi wajib lapor melalui keputusan Menteri HAM apabila muncul persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah. Salah satu pertimbangannya, kata Sofia, ialah temuan pelanggaran yang terungkap melalui pemberitaan media.
Sofia menuturkan pemerintah akan memverifikasi laporan uji tuntas HAM yang disampaikan perusahaan setiap dua tahun. Pemerintah kemudian menilai perusahaan berdasarkan sejumlah indikator dan mengelompokkannya ke dalam kategori basic, intermediate, atau advance.
Perusahaan yang belum memenuhi seluruh indikator akan mendapat pembinaan sebelum menjalani evaluasi kembali pada periode berikutnya. Sofia mengatakan perusahaan yang tidak menyampaikan laporan meski telah masuk kategori wajib akan langsung berstatus tidak patuh.
Saat ini pemerintah masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak sebelum menyerahkan rancangan Perpres tersebut untuk proses harmonisasi. “Pemerintah berharap aturan baru itu dapat memperkuat perlindungan HAM dalam kegiatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di tingkat global,” ujar Sofia.
















































