MANTAN Presiden RI Joko Widodo menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu, 3 Juni 2026, Jokowi memberikan respons singkat terkait penyebutan namanya dalam pleidoi atau nota pembelaan Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sehari sebelumnya. “Yang saya tahu, Pak Menteri Nadiem Makarim orang baik,” ujar Jokowi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menilai penyebutan namanya dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. “Ya itu proses hukum,” katanya.
Dalam sidang Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem menyampaikan penghormatan kepada para presiden Republik Indonesia, mulai dari Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Joko Widodo, hingga Presiden ke-8 Prabowo Subianto.
Pada kesempatan terpisah, Jokowi juga menanggapi pernyataan Nadiem yang menyebut program digitalisasi pendidikan sebagai bagian dari visi pemerintahannya. Jokowi menegaskan bahwa seluruh program kementerian merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bawah arahan presiden. “Semua kebijakan, semua program memang dari presiden,” ucapnya.
Dalam pleidoinya, Nadiem menegaskan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjeratnya. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun unsur yang terbukti,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, fakta persidangan selama kurang lebih lima bulan tidak menunjukkan adanya kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum. Ia juga menyebut tidak ada bukti yang mengindikasikan upaya memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi.
Selain itu, Nadiem menilai unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi dasar tindak pidana korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan. Karena itu, ia berpendapat keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa gagal membuktikan seluruh dakwaan terhadap dirinya.
Pilihan Editor: Perang Opini Menjelang Sidang Putusan Nadiem Makarim
















































