Yayasan MBG yang Dikendalikan Eks Pimpinan BGN Raup Insentif Miliaran

9 hours ago 2

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung, dalam pengendalian sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” kata Syarief di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Syarief tidak merinci nama yayasan yang diduga dikendalikan Dadan dan dua mantan wakilnya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Namun, ia menyatakan yayasan-yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu juga belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima para tersangka. Menurut dia, penyidik masih memeriksa sejumlah yayasan tersebut.

Selain melalui yayasan, penyidik juga menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di BGN. Syarief mengatakan proyek tersebut antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan 31.994 unit tablet, dan pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Ketiganya mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” ujar dia.

Syarief mengatakan penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN dan rumah para tersangka. Atas perbuatan itu, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Parenting |