Dugaan Upaya Penghilangan Barang Bukti Korupsi di Imigrasi

1 hour ago 7

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya tengah mendalami dugaan upaya penghilangan barang bukti itu. "Artinya apakah nanti ada penghilangan barang bukti, itu masuk ke perbuatan yang lain tentunya," ucap Taufik di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik menjelaskan lembaganya akan mempertimbangkan pasal lain untuk menjerat para tersangka jika penyidik menemukan fakta upaya penghilangan barang bukti. KPK juga akan mengincar para pejabat Imigrasi yang diduga turut terlibat dalam kasus pemerasan. "Ketika memang ada pejabat lain yang terlibat itu kami akan pasti kejar oleh tim penyidik karena ini memang baru awal," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum itu berlangsung ketika Silmy menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, uang tersebut mengalir lewat 96 rekening pada periode 2019-2025. "Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian," katanya.

Setyo mengatakan kutipan liar di Dirjen Imigrasi melibatkan peran sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Hal itu terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik "biaya ekstra" dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.

Bagus dan Tessar lalu mendelegasikan penugasan itu kepada Jaya Saputra serta Gusti Bernardiansyah. Setyo mengimbuhkan kutipan itu tak diperoleh langsung dari para pekerja. Uang tersebut mengalir dari sejumlah biro jasa, penjamin, sponsor, atau orang lain yang berniat meminta bantuan pengurusan.

Tindakan para tersangka ini dinilai mengangkangi ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah," ucapnya.

Read Entire Article
Parenting |