Kasus Suap Impor, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara

2 hours ago 10

BOS PT Blueray Cargo, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tuntutan itu dibacakan dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata jaksa penuntut, M Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutannya, Senin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain John Field, sidang itu juga menuntut Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. "Serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta, subsider pidana penjara pengganti 80 hari," kata Takdir.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c, jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga petinggi Blueray Cargo itu didakwa menyuap pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar.

Selain itu, untuk fasilitas hiburan dan barang mewah meliputi fasilitas hiburan malam senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Jaksa menyatakan suap tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan. 

“Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Rabu, 20 Mei 2026.

Adapun pejabat yang menerima suap adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar. 

Read Entire Article
Parenting |