Tiyo UGM: Semoga Pelapor Saya Diapresiasi Presiden

5 hours ago 12

MANTAN Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto alias Tiyo, buka suara mengenai laporan polisi yang diarahkan kepadanya. Laporan tersebut mencuat setelah serangkaian kritik keras yang dilayangkan Tiyo terhadap kebijakan pemerintah belakangan.

Tiyo merespons langkah hukum tersebut dengan mengucapkan terima kasih. Ia menilai pelaporan dirinya ke pihak kepolisian tidak lepas dari momentum politik bagi pihak-pihak tertentu untuk “cari muka” di hadapan kekuasaan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Terima kasih. Momentum ini memang bagus bagi orang-orang yang ingin mempersembahkan loyalitasnya pada Presiden. Semoga Presiden berikan apresiasi yang layak kepada mereka," ujar Tiyo kepada Tempo, Jumat, 19 Juni 2026.

Tiyo mengatakan ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Sebagai warga negara, ia menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.

Namun, ia memastikan kasus ini tidak akan menyita fokusnya. "Kalau dipanggil pihak kepolisian, ya, kami akan datang. Kalau diminta keterangan, ya, kami akan berikan. Saya akan pakai waktu dan energi saya secara biasa saja. Secukupnya," tuturnya.

Menurut Tiyo, pelaporan ini tak lebih dari sekadar pengalihan isu dari persoalan-persoalan bangsa yang jauh lebih mendasar. Ia menegaskan tidak akan membiarkan langkah hukum ini membungkam sikap kritisnya.

"Saya sendiri akan tetap fokus pada hal-hal substantif dan strategis. Saya tidak mungkin membiarkan diri melayani berbagai distraksi," ujar dia.

Tiyo menggunakan analogi kondisi negara saat ini untuk menegaskan mengapa dirinya memilih untuk tidak mundur. Ia menilai setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk membenahi sistem yang keliru.

"Indonesia ini 'rumah' yang hampir seluruh bagian bangunannya rusak, harus diperbaiki dengan memastikan semua pihak menjalankan perannya secara optimal. Saya akan tetap fokus menjalankan peran sebagai warga negara baik yang mesti kritis," tutur Tiyo.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan menerima laporan terhadap Tiyo. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Resor Metro Tangerang Selatan Inspektur Dua Yudhi Susanto menyebut Tiyo dilaporkan oleh seorang advokat bernama Firdaus Oiwobo dan terdaftar pada Senin, 15 Juni 2026.

Tiyo diduga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 433, dan 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia diduga telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). 

Beberapa hari setelahnya, Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) melaporkan Tiyo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Garda Prabowo mengadukan Tiyo Ardianto atas dugaan atas penghinaan terhadap kehormatan presiden.‎

‎Ketua Lembaga Bantuan Hukum Garda Prabowo Daeng Lukman mengatakan Tiyo Ardianto diduga melontarkan penghinaan terhadap kehormatan Presiden Prabowo Subianto. Polisi telah menerima aduan tersebut dengan surat tanda terima laporan nomor 99/DUMAS.GP/VI/2026 Bareskrim.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |