DIREKTUR Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan tiga warga negara Australia masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Dua di antaranya merupakan tersangka tindak pidana di Australia, sementara satu lainnya merupakan pilot.
Ketiganya berinisial ZA, DTL, dan JVD. “Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia tersebut ke Kejaksaan RI untuk menjalani proses peradilan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan ketiga tersangka merupakan penumpang pesawat yang mendarat di Merauke, Papua, tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah pada November 2025. Kasus ini bermula pada 17 November 2025, ketika pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke.
Yuldi menuturkan, JVD menerbangkan pesawat tersebut dari Cairns, Negara Bagian Queensland, Australia. Sebelum tiba di Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland, Australia, untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia. Port Stewart merupakan area tanpa petugas imigrasi.
Selama penyidikan, petugas menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap, petugas menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.
ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara itu, JVD sebagai pilot dijerat dengan pasal berlapis karena memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut.
Pilihan Editor: Ketika Prabowo Memilih Dirjen Imigrasi Tanpa Seleksi
















































