Ahmad Sahroni Ungkap Kronologi Penipuan Pegawai KPK Gadungan

4 hours ago 8

WAKIL Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku ditipu oleh orang yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan pelaku yang belakangan diketahui sebagai pegawai KPK gadungan itu meminta agar Sahroni menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.

Kader Partai NasDem itu menjelaskan penipuan terjadi pada Senin pagi, 6 April 2026. Saat itu Sahroni tengah memimpin rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tiba-tiba seorang perempuan yang mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK meminta bertemu dengannya. “Jadi saya keluar rapat dulu untuk ketemu. Dia bilang diutus pimpinan KPK untuk menyampaikan pesan,” kata dia saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 April 2026.

Sahroni menuturkan perempuan bernama Dewi itu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mendukung agenda pimpinan. Saat menemuinya, pelaku tidak membawa surat perintah atau surat keterangan yang mengatasnamakan KPK. Untuk meyakinkan Sahroni, pelaku hanya meminta agar Sahroni mengonfirmasi permintaan dana itu ke pimpinan KPK.

Sahroni lalu menelepon pimpinan KPK untuk mengonfirmasi permintaan dana itu. Setelah mengetahui permintaan itu palsu, Sahroni melapor ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026.

Usai berkoordinasi dengan polisi dan KPK, Sahroni pun meminta stafnya untuk mengantarkan uang sebesar US$ 17.400 atau senilai Rp 300 juta ke rumah pelaku. Dia mengklaim mengirim uang itu untuk memancing pelaku agar dapat ditangkap oleh polisi. “Ya kan kalau enggak dikasih gimana cara nangkapnya?” kata dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu. Sebelumnya, Budi mengatakan pelaku memeras Sahroni dengan dalih pengurusan perkara. Mereka meminta kader Partai NasDem itu memberikan uang senilai Rp 300 juta.

“Ada laporan tentang pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik yang menangani pengurusan perkara,” ujarnya Jumat, 10 April 2026.

Budi mengatakan pelaku berinisial TH alias Dewi telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua ponsel, dan empat kartu identitas berbeda. 

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penipuan,” kata Budi pada Sabtu.

Read Entire Article
Parenting |