Isu OTT Pimpinan BGN yang Disebut Hoaks Berujung Penahanan

3 hours ago 7

ISU operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sempat disebut hoaks kini berujung pada penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi pada Rabu, 3 Juni 2026, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka tersebut ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Penyidik juga langsung menahan ketiganya seusai pemeriksaan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa hari setelah beredarnya isu OTT terhadap pimpinan BGN. Saat itu, kabar yang beredar di media sosial menyebut Kejaksaan Agung menangkap salah satu pimpinan BGN.

Kepala Bidang Hubungan Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Try Sutrisno sebelumnya membantah kabar tersebut. Ia menyebut informasi mengenai OTT pimpinan BGN sebagai hoaks. “Itu tidak benar,” kata Try saat dikonfirmasi wartawan pada akhir Mei lalu.

Sony Sonjaya pun sempat membantah isu tersebut. “Saya tidak pernah ditangkap. Saya masih bekerja seperti biasa,” ujar dia. Sony justru mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan jual-beli titik-titik SPPG.

Namun, perkembangan kasus justru bergerak cepat dalam sepekan terakhir. Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Pemerintah juga memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi wakil kepala badan tersebut.

Beberapa jam setelah pencopotan itu, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak pukul 02.00 WIB. Pantauan Tempo di lokasi, sejumlah jaksa keluar-masuk gedung BGN sambil membawa boks kontainer dan map dokumen. Petugas keamanan kantor mengatakan empat mobil jaksa mendatangi lokasi dengan pengawalan personel TNI.

Kejaksaan menduga ketiga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Menurut Syarief, para tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan pengelola SPPG melalui pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. “Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” ujar Syarief.

Selain dugaan pengaturan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang di BGN. Proyek tersebut antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Ketiganya mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” kata Syarief.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Parenting |