KPK Dalami Modus Penukaran Uang Restitusi Pajak

2 hours ago 6

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus penukaran uang restitusi pajak yang dilakukan tersangka kasus korupsi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD). Penyidik mendalami hal tersebut melalui keterangan salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik meminta keterangan saksi pada Rabu, 8 April 2026. “Penyidik mendalami penukaran uang yang dilakukan tersangka DJD,” kata Budi melalui keterangan tertulis. Penyidik memeriksa Fu Man Yat alias Yusi, karyawan penukaran uang di Sahabat Citra Valas Semarang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor, sebagai tersangka. KPK menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

KPK menduga Mulyono mengondisikan permohonan restitusi pajak yang diajukan PT BKB pada 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut, salah satunya oleh Dian Jaya Demega.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan indikasi nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal senilai Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar. Menindaklanjuti temuan itu, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB untuk menegosiasikan permohonan restitusi PPN.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pihak KPP Madya Banjarmasin dan PT BKB berupa “uang apresiasi” sebesar Rp 1,5 miliar serta “uang sharing”. Uang apresiasi itu menjadi imbalan atas pengabulan permohonan restitusi PPN PT BKB. “Pihak KPP Madyanya menginginkan adanya uang apresiasi. Di situlah terjadi pertemuan kehendak atau meeting of mind,” kata Asep.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. Menurut Asep, penerbitan kedua surat tersebut memenuhi keinginan PT BKB hasil negosiasi, karena tanpa SKPLB dan SKPKPP, uang apresiasi tidak akan cair.

Asep mengungkapkan, Dian Jaya Demega menghubungi staf Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, untuk meminta bagian uang apresiasi yang telah disepakati. PT BKB kemudian mencairkan uang tersebut melalui rekening perusahaan pada 22 Januari 2026. “PT BKB mencairkan uang itu menggunakan invoice fiktif,” ujarnya.

Setelah pencairan, Venasius kembali bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar. Dari pertemuan itu, mereka menyepakati pembagian, yakni Mulyono menerima Rp 800 juta, Dian Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

Setelah kesepakatan tersebut, Venasius bertemu Dian untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta. Namun, Venasius meminta kembali sebagian uang itu sebesar 10 persen atau Rp 20 juta. “Sehingga DJD menerima bersih Rp 180 juta. Uang tersebut digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” kata Asep.

Sementara itu, Venasius menyerahkan uang apresiasi sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono dalam kardus. Penyerahan uang berlangsung di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Asep menyampaikan, Mulyono kemudian membawa uang tersebut dan menitipkannya kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya. Dari total Rp 800 juta, Mulyono menggunakan Rp 300 juta untuk membayar uang muka rumah, sedangkan sisa Rp 500 juta masih disimpan oleh orang kepercayaannya. Adapun Venasius menyimpan uang apresiasi sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri.

“Terjadi simbiosis mutualisme, meskipun dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan antara oknum KPP Banjarmasin dan bagian keuangan PT BKB. Uang itu dibagi kembali,” ujar Asep.

Pilihan Editor: Kronologi Pejabat Pajak di Jakarta Utara Terlibat Suap

Read Entire Article
Parenting |