KPK Geledah 12 Lokasi di Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun

4 hours ago 8

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di wilayah Kota Madiun. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan secara bertahap sepanjang pekan ini.

Pada Kamis, 9 April 2026, KPK melakukan rangkaian penggeledahan terakhir di empat lokasi. “Lokasinya yaitu rumah pegawai negeri sipil dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga rumah pihak swasta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, penyidik menggeledah satu rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika pada Senin, 6 April 2026. Keesokannya, KPK menggeledah dua lokasi milik pihak swasta. Sementara pada Rabu, 8 April 2026 KPK menggeledah lima lokasi, yang terdiri dari satu rumah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM dan empat lokasi milik swasta.

Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Barang bukti yang diangkut itu diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan. KPK akan menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan.

Sebelumnya, KPK menelusuri aliran uang dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik menduga dana sosial tersebut dibagikan oleh Wali Kota Madiun Maidi kepada sejumlah pihak.

Pendalaman aliran dana itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Kesanggupan tersebut kemudian disepakati dan dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi. 

Sementara itu, penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar. 

Maidi tertangkap tangan oleh KPK dan beberapa pihak pada 19 Januari 2026. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai operasi senyap tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Maidi bersama Thariq Megah juga disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |