KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim

3 hours ago 9

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi pada Jumat, 12 Juni 2026, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim periode 2025-2026. "Lokasi yang menjadi objek penggeledahan meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, rumah dinas bupati, serta kediaman tersangka ABN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026.

Inisial ABN merujuk pada Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. Dengan langkah itu, penyidik dapat melengkapi sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian perkara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. "Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi. Dia memastikan penyidik menjalankan seluruh tindakan penyidikan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan sejak Ahad malam, 7 Juni 2026, hingga Senin, 8 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, komisi antirasuah menangkap 10 orang. 

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Keempatnya ialah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK menjelaskan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Juni 2026, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Perkara ini bermula ketika Abi bertemu dengan Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026. Cory merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi, pemasok smart board kepada PT My Icon Technology. Perusahaan tersebut memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan itu, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory. KPK menduga uang dari pihak swasta tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan sebelumnya. "Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Achmad mengatakan Edison juga diduga memerintahkan Abi menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk menyamarkan aliran dana dari para rekanan, KPK menemukan penggunaan modus buka-tutup rekening nomineedan setoran tunai. Abi diduga berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut.

Selama periode 2025-2026, para pihak diduga menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening-rekening nomineePihak swasta bernama Radiansyah kemudian menyalurkan uang tersebut kepada Adi Triyadi, orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. KPK menduga Edison menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, KPK menjerat Cory dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 28 Juni 2026.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |