KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi mobilisasi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara yang tergabung dalam komponen cadangan (komcad) dalam demonstrasi mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026, di Jakarta. Berdasarkan surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS berwarkat 11 Juni 2026, Kementerian Pertahanan memerintahkan komcad dari berbagai kementerian mengikuti apel siaga di kementerian tersebut pada hari penyelenggaraan demonstrasi.
“Koalisi Sipil memandang pengerahan anggota TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan keliru,” kata Koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam negara demokrasi, menurut mereka, mobilisasi militer seharusnya menjadi opsi terakhir ketika semua aparatur sipil sudah tak mampu mengendalikan situasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koalisi Sipil juga memandang langkah tersebut menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan komcad. Mereka menilai, dalam sistem pertahanan negara, komcad dibentuk sebagai sumber daya untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, penggunaan komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan didasarkan pada parameter ancaman yang jelas.
Dalam negara demokrasi, kata Koalisi Sipil, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Menurut mereka, komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu—berdasarkan pertimbangan administratif ataupun politik—tanpa parameter yang jelas.
Praktik tersebut, menurut Koalisi Sipil, justru memperkuat kekhawatiran bahwa komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang tidak menjadi fungsi utamanya.
“Kami memandang mobilisasi komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026 adalah kekeliruan fatal. Apalagi hal tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa,” ujar Koalisi. Padahal Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain.
Indonesia juga tidak menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Undang-Undang PSDN). Misalnya agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut, kata Koalisi Sipil, menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi komcad saat ini.
Koalisi Sipil memandang, TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian RI adalah institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan komcad?”
Koalisi Sipil juga mempertanyakan apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara serta Polri sebagai aparat pemelihara kamtibmas dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan komcad.
“Kami memandang mobilisasi komcad hari ini, 12 Juni 2026, ilegal,” ujar Koalisi Sipil. Koalisi merujuk pada Undang-Undang PSDN.
Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang PSDN menyebutkan, jika seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, presiden dapat menyatakan mobilisasi. Ayat berikutnya mengatur, untuk menyatakan mobilisasi, presiden harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
“Karena itu, pengerahan komcad oleh Kementerian Pertahanan dalam keadaan damai adalah mobilisasi yang ilegal dan tindakan mengambil alih kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata,” kata Koalisi Sipil. Mereka pun menyitir Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.
Koalisi Sipil juga mewanti-wanti, dalam sejarah Indonesia, pernah terjadi beberapa kali pengerahan pasukan tanpa otorisasi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan persetujuan DPR. Hal tersebut berujung pada dugaan upaya makar.
“Kami memandang pengerahan komcad tersebut juga merupakan upaya jelas membenturkan sesama warga sipil,” kata Koalisi Sipil. Sebab, komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN dan bertugas melayani masyarakat.
Lebih jauh, Koalisi Sipil menilai pengerahan anggota komcad dan TNI untuk menghadapi demonstrasi sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi, melainkan ancaman, bahkan ancaman pertahanan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beranggotakan sejumlah organisasi, di antaranya Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.
Selain itu, ada Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center, Human Rights Working Group, Institute for Criminal Justice Reform, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, dan Setara Institute.

















































