Pengacara Roy Suryo Menyatakan Perang Terbuka dengan Jokowi

3 hours ago 7

PENGACARA Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan perang terbuka kepada mantan presiden Joko Widodo. Pernyataan ini ia sampaikan setelah polisi menangkap kliennya yang berstatus tersangka pencemaran nama perihal tuduhan ijazah Jokowi palsu.

“Kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 1026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Khozinudin hingga kini belum tahu apa alasan polisi hingga memutuskan menangkap kliennya. Ia merasa Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban untuk wajib lapor. 

Ia menuding aparat menyalahgunakan kekuasaannya karena langsung menangkap Roy Suryo. Ia mengklaim kliennya belum pernah mendapat surat panggilan . 

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo di rumahnya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Khozinudin mengatakan berdasarkan informasi dari istri kliennya, polisi menjemput Roy di rumahnya sekitar pukul 7.00 WIB. Selain Roy, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa juga telah ditangkap pagi ini.

Roy Suryo merupakan satu dari delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik mengenai tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Selain Roy, tujuh lainnya adalah Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, penyidik sudah melengkapi berkas perkara kasus tersebut dari lima tersangka, yakni milik Roy, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara, polisi memutuskan penghentian penyidikan terhadap Rismon, Eggi, serta Damai setelah ketiganya sowan ke Jokowi. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membagi para tersdangka dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Hanin Marwah dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |