WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta adanya pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam penuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia berujar pemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan untuk mencapai prinsip keadilanpemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan untuk mencapai prinsip keadilan. "Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 April 2026.
Gibran menyatakan keadilan dalam kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS ini harus betul-betul hadir secara nyata. Proses penegakan hukum, ucap dia, juga harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga diyakini oleh masyarakat," ucap mantan Wali Kota Solo ini.
Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar TNI menyatakan telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, proses pelimpahan berkas rampung dilakukan oleh penyidik kepada Oditur Militer pada Selasa, 7 April 2026.
"Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," kayta Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa 7 April 2026.
Dia menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Tersangka yang dilimpahkan ada 4 dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES berikut barang bukti," ujar Aulia.
Aulia mengklaim, pelimpahan berkas ini merupakan komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. "Serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," ucapnya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyatakan empat pelaku merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ia menyebut keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Menurut Yusri, petugas telah menahan keempat tersangka di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Temuan Awal Komnas: Teror Air Keras Pelanggaran HAM
















































