PRESIDEN Prabowo Subianto mencopot Silmy Karim dari posisi wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan. Silmy dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemecatan Silmy disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. "Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy Karim)," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
Prasetyo berujar, pemerintah mengapresiasi kerja-kerja para penegak hukum dalam memberantas korupsi. "Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi," tuturnya.
Di sisi lain, Prasetyo berkata, Presiden Prabowo belum menentukan siapa pengganti Silmy. Ia yakin tugas sehari-hari di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh Agus Andrianto sebagai Menteri.
"Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri," ucap politikus Partai Gerindra ini.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Bandung, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menahan 18 orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menggelar perkara pada Rabu malam sebelum memutuskan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Silmy Karim yang saat ini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Budi.
KPK menyebut dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Silmy Karim berlangsung saat ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Budi mengatakan penyidik menemukan dugaan alur perintah dan penerimaan uang pada periode tersebut.
Temuan ini menjadi salah satu dasar KPK meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan delapan tersangka. "Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan (Silmy) menjabat sebagai Dirjen," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Letak Pelanggaran Lawatan Presiden Memakai uang Pribadi















































