Ride Hailing Masuk Regulasi E-commerce

2 hours ago 6

MENTERI Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pada Kamis, 4 Juni 2026. Peraturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan ini, Kementerian Perdagangan menambah dua model bisnis yakni ride-hailing dan Online Travel Agent (OTA) sebagai bagian penyelenggara PMSE.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Untuk ride-hailing, Budi mendefinisikan model bisnis ini sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.

Budi menekankan, pengaturan ride-hailing dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang baru akan menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi. “Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.

Model bisnis yang juga akan diatur dalam peraturan baru adalah online travel agent atau sistem elektronik penjualan atau pemesanan layanan perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Layanan tersebut menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.

Budi mengatakan, penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan e-commerce ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.

Secara garis besar, Budi mengatakan revisi peraturan ini akan fokus pada lima aspek utama. Pertama adalah peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital. Kemudian penguatan perlindungan konsumen dan penguatan tata kelola teknologi digital.

Ia mengatakan, revisi regulasi PMSE ini bertujuan mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. “Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” ujarnya.

Peraturan itu akan mengatur prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil serta dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi pengusaha.

Kemudian, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan akal imitasi (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Soal kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform, Budi menekankan pentingnya pengaturan tersebut untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Menurutnya, perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi.

Agar pengusaha beradaptasi dengan kebijakan yang baru, Budi mengatakan telah menetapkan masa tenggang memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Ia berharap proses transisi melalui peraturan ini dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan.

Read Entire Article
Parenting |