WAKIL Gubernur atau Wagub Kepulauan Bangka Belitung Hellyana tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Pangkalpinang yang memutuskan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dalam kasus penipuan tagihan hotel. Juru Bicara PN Pangkalpinang Jasriandi mengatakan pihaknya belum menerima berkas banding Hellyana hingga batas waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan.
"Kami belum menerima berkas permohonan banding hingga batas waktu yang diberikan berakhir," ujar Jasriandi kepada Tempo, Ahad, 31 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jasriandi menuturkan para pihak yakni Hellyana dan jaksa penuntut sudah diberikan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan mempertimbangkan atas putusan majelis hakim selama tujuh hari. Apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.
"Ternyata sampai dengan waktu tujuh hari tersebut sudah dilewati, para pihak tidak melakukan upaya hukum banding," ujar dia.
Kuasa Hukum Hellyana, Dhimas Putra membenarkan jika Hellyana tidak mengajukan banding atas putusan yang diterima. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan Hellyana tidak mengajukan banding. "Dari pihak keluarga dan Ibu Hellyana menyatakan tidak jadi banding. Kalau untuk alasannya kenapa, kami tidak tahu. Yang jelas kami hanya mengetahui sebatas itu," tutur dia.
Sebelumnya, Dhimas mengatakan pihaknya keberatan atas putusan tersebut dan berencana akan mengajukan banding. Menurutnya, ada beberapa poin keberatan yang disampaikan dalam pledoi tidak diterima oleh hakim.
"Dalam pandangan kami, upaya menggerakan orang untuk berhutang harus ada bukti chat, saksi atau KTP memesan. Tapi ini tidak ada. Ibu Hellyana hanya menerima tagihan-tagihan saja dan tidak tahu apakah tagihan tersebut sudah sesuai apa tidak," ucap dia.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin, 18 Mei 2026 lalu, majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah menilai Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa Hellyana untuk ditahan. Majelis membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujar Marolop.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat perbuatan Hellyana dilakukan secara berulang-ulang dan membuat saksi korban Adelia Saragih mengalami kerugian. Alasannya karena pemotongan gaji bahkan sampai dipecat dari pekerjaannya.
Perbuatan terdakwa, kata Marolop, juga membuat korban mengalami tekanan psikologis akibat tidak menyelesaikan tagihan. Selain itu perbuatan terdakwa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap saksi korban dalam hubungan profesional dan usaha. “Hal yang meringankan terdakwa bahwa bahwa terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.












































