TERSANGKA dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, menjelaskan alasan kembali mengajukan praperadilan. Dia membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan kelima tersebut merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
“Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami berpegang pada hukum acara pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, bahwa hak seseorang adalah mengajukan praperadilan,” ujar Roy Suryo di Pengadilan Pegeri Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Roy mengatakan tidak ada ketentuan yang dilanggar dengan pengajuan permohonan tersebut. Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 mengenai permohonan praperadilan setelah perkara dilimpahkan ke pokok perkara.
Menurut Roy, aturan tersebut justru menimbulkan kejanggalan. Ia mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan permohonan praperadilan diterima, tetapi pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. “Ini yang sebenarnya aneh. Karena kalau sudah diterima, harusnya jalan terus. Jadi tidak ada sama sekali pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Roy mengatakan dirinya masih memiliki waktu untuk mengajukan praperadilan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara. Ia menyebut persidangan pokok perkara baru akan dimulai pada 17 September. “Selama belum masuk ke pokok perkara, yang saya tahu kan baru akan mulai bersidang nanti tanggal 17 September,” kata dia.
Menurut Roy, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan siapa saja. Bahkan, kata dia, permohonan tersebut masih dapat diajukan setelah perkara memasuki pokok perkara, meski pada akhirnya berpotensi dinyatakan niet ontvankelijke verklaard. “Ini yang tidak boleh. Harusnya tetap disidangkan,” ujar Roy.
Dia menilai pengadilan semestinya tetap memeriksa seluruh pertimbangan yang diajukan dalam permohonan praperadilan, bukan menghentikan pemeriksaan hanya karena perkara telah masuk ke tahap pokok perkara.
Sidang praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo, putusannya Hakim mengabulkan sebagian permohonan terkait tidak sahnya prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan ini dinyatakan tidak membatalkan pokok perkara.
Adapun putusan praperadilan kedua, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang mempersoalkan sah atau tidaknya status tersangka dirinya, karena dinilai tidak relevan dengan materi yang diuji. Praperadilan ketiga, hakim menyatakan permohonan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya tidak dapat diterima (cacat formil) karena pemohon tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon.
Sedangkan dalam praperadilan keempat, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan untuk seluruhnya terkait gugatan status pencekalan ke luar negeri. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan karena status pemohon telah berubah dan menganggap rentetan gugatan beruntun ini sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.


















































