SIDANG lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkap aliran dana dari perusahaan selain Blueray Cargo. Perusahaan itu adalah PT IIL.
Jaksa menghadirkan staf operasional PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, untuk bersaksi di hadapan majelis hakim. Antonius juga merupakan orang kepercayaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Antonius membenarkan ia pernah dititipkan uang oleh pegawai PT IIL bernama Arif pada 9 Oktober 2025. Ia mengaku tidak tahu berapa nominal uang tersebut karena langsung menyerahkannya ke Orlando.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Antonius yang termuat di berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya saat diperiksa, Antonius mengatakan pada 11 Oktober 2025 ia mendapat pesan di aplikasi telegram dari pegawai PT IIL bernama Susi. Saat itu Susi menanyakan apakah uang SG$ 10 ribu sudah ia serahkan ke Arif atau belum.
Susi kembali menghubungi Antonius pada 14 November 2025 dan menyampaikan ada utusan dari PT IIL bernama Rudi yang akan mengantarkan uang titipan untuk Orlando keesokan harinya. Uang ini dibagi ke dalam empat amplop yang masing-masing berisikan SG$ 10 ribu, SG$ 15 ribu, SG$ 10 ribu, dan Rp 20 juta.
"Betul, Pak," jawab Antonius membenarkan keterangannya yang dibacakan jaksa di persidangan, Jumat, 65 Juni 2026.
Antonius kembali membenarkan ia bertemu dengan Rudi di My Coffee, Jalan Melati, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada 15 November sekitar pukul 20.00-21.00 WIB. Di tempat itu, Rudi memberikannya tas belanja yang berisikan empat amplop berwarna cokelat. Antonius kemudian melapor ke Orlando dan menyerahkan uang tersebut kepadanya keesokan hari.
Dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.
Saat ini pemberi suap yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sudah memasuki tahap persidangan.

















































