OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini tidak ada potensi bank rush atau penarikan dana secara massal dari perbankan di tengah melemahnya nilai tukar rupiah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan fenomena bank rush pada umumnya disebabkan oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Kami memandang saat ini tidak terdapat potensi bank rush karena situasi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia masih kondusif,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Jumat, 5 Juni 2026. Menurutnya, manajemen bank harus senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, antara lain dengan menjaga kinerja bank, mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank, serta melakukan manajemen risiko dalam setiap lini bisnis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Otoritas Jasa Keuangan mengakui bahwa pelemahan rupiah akan berdampak pada kenaikan harga barang impor, menurunkan daya beli masyarakat, dan membebani fiskal karena besarnya subsidi pemerintah. Namun, kata Dian, pelemahan rupiah juga bisa berdampak positif bagi eksportir dan membuat Indonesia menjadi destinasi menarik bagi wisatawan mancanegara.
Dian mengklaim kondisi perbankan saat ini masih solid. Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal perbankan atau capital adequacy ratio (CAR) pada April 2026 sebesar 23,97 persen. Kemudian, risiko kredit perbankan atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,17 persen.
Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK akan terus mewaspadai berbagai kanal transmisi risiko dari pergerakan nilai tukar rupiah terhadap lembaga jasa keuangan. Salah satunya dengan mewaspadai potensi peningkatan beban kewajiban valuta asing pada korporasi. Untuk memitigasi berbagai risiko tersebut, OJK akan memperkuat pemantauan valutas asing di perbankan.
“Melalui pemantauan posisi devisa neto harian, kecukupan likuditas valas, dan kepatuhan terhadap ketentuan valas terkait secara lebih intensif, serta supervisory dialogue dengan bank yang menunjukkan akumulasi posisi tertentu, untuk memastikan penerapan manajemen risiko pasar dan risiko likuditas berjalan secara memadai,” ucap Friderica.

















































