Indonesia Berpeluang Dapat Pengecualian Tarif dari AS

2 hours ago 8

MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Selain itu Indonesia bakal mendapat tarif impor tambahan 10 persen.

Peluang pengecualian tarif diungkap Airlangga setelah melakukan pertemuan bilateral dengan USTR di sela-sela pertemuan tingkat menteri OECD 2026 di Paris. “Langkah ini dipastikan akan memberi stimulus ekonomi yang besar bagi industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS,” ucapnya lewat keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pada pertemuan tersebut Kantor Perwakilan Dagang AS mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam menegakkan ketenagakerjaan. Khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.

Setelah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.

Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS. Keenam negara itu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Selain itu, Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 bersama 5 negara lain. Sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif tambahan 12,5 persen.

Section 301 di bawah Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act of 1974 adalah aturan yang memberi kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang AS menyelidiki dan memberikan sanksi kepada pemerintah negara lain yang dianggap melakukan praktik perdagangan tak adil terhadap AS. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya sudah diterapkan.

AS membuka investigasi Section 301 terhadap 16 wilayah ekonomi atau 60 negara sejak Maret 2026. Negara atau kawasan yang diselidiki meliputi Tiongkok, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.

Dalam konteks Indonesia penyelidikan Section 301 oleh Amerika Serikat adalah untuk menelaah dugaan adanya kelebihan produksi di sektor manufaktur Indonesia yang dianggap berpotensi mendistorsi perdagangan. Serta isu terkait dengan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.

Read Entire Article
Parenting |