KANTOR Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat ramai didatangi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada Kamis, 4 Juni 2026, para wajib pajak memenuhi ruang tunggu Samsat.
Sejumlah warga juga terlihat mengantre hingga mengular di depan loket khusus. Kepadatan juga terlihat di area e-form, tempat warga sibuk mengisi data, serta di Ruang Pelayanan Informasi dan Pengaduan yang dipadati warga untuk berkonsultasi dengan petugas. Antusias yang tinggi ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghapus denda pajak kendaraan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Salah satu warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Karim (44 tahun). Ia mengaku bersyukur karena terbebas dari denda pajak mobil Toyota Calya miliknya yang sudah menunggak selama tiga tahun.
"Dendanya sudah tiga tahun, pajaknya mati. Karena ini dulu dipakai anak saya, sekarang anak saya di luar kota jadi jarang dipakai pajaknya juga enggak terurus," ujar Karim, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Dia mengatakan baru mengetahui informasi pemutihan ini dari anaknya yang melihat pengumuman di media sosial. Tanpa pikir panjang, ia langsung mengajak istrinya ke Samsat untuk melunasi kewajiban pajak mereka. "Dendanya itu saya cek kalau enggak salah sekitar Rp 1,5 juta. Alhamdulillah senang, jadi enggak perlu banyak keluar uang. Bisa lebih hemat dialokasikan buat yang lain," tuturnya.
Hal serupa dirasakan Abdul Syukur (47), warga Kemanggisan, Palmerah. Abdul, yang mengetahui program ini dari spanduk di depan gedung Samsat saat melintas di Jalan Daan Mogot, langsung bergegas mengurus pajak mobilnya yang mati dua tahun akibat kendala finansial.
"Sangat terbantu. Kalau enggak salah Rp 1,2 juta denda dua tahun itu. Kan itu lumayan banget, jadi enggak perlu bayar denda. Tadi langsung nol aja di SKP (Surat Keterangan Pajak)-nya," kata Abdul.
Abdul menjelaskan bahwa kondisi keuangan yang sedang sulit memaksanya untuk menunda pembayaran pajak tersebut. "Karena masalah budget keuangan. Karena mobil pajaknya lumayan, kondisi keuangan lagi susah, terus ditunda-tunda. Malah sampai sekarang alhamdulillah ada rezekinya, pas lagi pemutihan juga," ujarnya.
Ia menuturkan proses pemutihan pajak yang dijalani berjalan lancar dan petugas pun tidak mempertanyakannya. "Enggak kok, enggak disalahin pas lagi bayar. Tadinya saya kira bakal gimana karena sempat nunggak, tapi langsung diproses saja," kata Abdul.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Carto, menjelaskan program pemutihan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai stimulus dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-499 DKI Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia. "Ibaratnya ini kado ulang tahun DKI Jakarta yang ke-499 dan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-81. Ini khusus hanya warga Jakarta," kata Carto.
Dia memastikan proses pemutihan denda ini tidak melalui birokrasi yang rumit dan dijamin bebas dari pungutan liar. Warga yang memiliki tunggakan tidak perlu repot membuat surat permohonan khusus karena penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem. "Jadi, mekanismenya warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Jadi by system sudah nol, langsung otomatis, tidak perlu ada proses pengajuan," jelasnya.
Selain Jakarta, Pemerintah Provinsi Lampung sudah lebih dulu mengeluarkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan serta berbagai insentif lain guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Berikutnya ada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.















































