BADAN Reserse Kriminal Polri menangkap Denny Wiraatmaja alias Koko, salah seorang pengendali peredaran narkotika di kelab malam Whiterabit, Jakarta Selatan. Koko ditangkap saat sedang bersembunyi di petilasan Eyang Sembah Dalem, Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan Koko sempat berpindah-pindah tempat setelah penyidik menggeledah Whiterabit dan menangkap beberapa tersangka sebelumnya. "Koko menggunakan sepeda motor menuju Sukabumi untuk menemui Pak Hamid yang merupakan ahli spiritual," kata Eko lewat keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Eko mengatakan, Koko kabur ke Sukabumi bersama seorang perempuan. Setibanya di Sukabumi, Hamid menyuruh Koko untuk melakukan meditasi di petilasan Eyang Sembah Dalem.
Koko menginap di sebuah rumah kecil yang ada di dekat petilasan selama sembilan hari. Sampai akhirnya ditangkap oleh polisi pada Ahad, 29 Maret 2026.
Sebelum kabur ke Sukabumi, mengaku sempat menghilangkan barang bukti berupa 50-70 butir ekstasi dan 15 paket ketamin dengan cara dibuang melalui kloset.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Koko, dia mengaku beroperasi di bawah kendali seorang bernama Mami Ika. Polisi kemudian menangkap Ika Novita Sari alias Mami Ika di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin, 30 Maret 2026. Polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 3.830.905.200 dari Mami Ika. Pada hari yang sama, polisi menangkap Andry Yulianto yang merupakan "apoteker" alias peracik yang bekerja untuk Mami Ika.
Menurut Eko, berdasarkan keterangan dari Mami Ika, jaringan peredaran narkotika terhubung dengan seseorang yang disebut Charlie. Belakangan, diketahui bahwa Charlie merupakan buronan Bareskrim bernama Andre Fernando alias Ko Andre yang juga penyuplai narkoba ke jaringan eks Kepala Kepolisian Resor Kota Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Para tersangka kemudian dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus peredaran narkotika di Whiterabit, polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh orang itu yakni bandar bernama Farid Ridwan alias Bimbim dan Erwin Septian alias Ewing. Selain itu Rully Endrae selaku Supervisor Whiterabit, Memo Hasian Nababan alias Sean selaku kepala bar atau kapten, Rizky Fridayanti alias Kiki selaku waiter, Yaser Leopold Talahatu sebagai Manajer Operasional Whiterabit dan Direktur Operasional Whiterabit Alex Kurniawan.


















































