Jaksa Diduga Lakukan Tindak Pidana di Kasus Amsal Sitepu

5 hours ago 6

PENANGANAN perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu menjadi perhatian publik. Jaksa penuntut diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap Amsal yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza menilai, jaksa juga tidak menghormati institusi peradilan karena telah sengaja mengubah perintah majelis hakim. "Dari penangguhan penahanan menjadi pengalihan penahanan," kata Bhatara lewat keterangan tertulis pada Jumat, 3 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Bhatara, tindakan jaksa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan yang tidak disengaja. Namun dilakukan secara sadar dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Penuntut di kasus ini dinilai telah bekerja secara tidak profesional dengan memakai cara-cara yang melawan hukum. 

Peristiwa ini, kata dia, menunjukkan jaksa tidak sedang mengupayakan keadilan, namun sekadar memenuhi target untuk menjerat terdakwa. Oleh karena itu, Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas didesak untuk melakukan tindakan proaktif. 

"Tidak sekadar menyelamatkan para petinggi dengan sanksi administratif, namun juga mendalami terjadinya tindak pidana," tutur Bhatara. 

Amsal Sitepu sebelumnya mengaku menerima intimidasi saat menjalani penahanan kasus dugaan penggelembungan (mark up) dana proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. "Saya pernah mendapat intimidasi langsung dari jaksa yang memberikan saya sekotak brownies cokelat," ujar Amsal pada Senin, 30 Maret 2026.

Menurut Amsal, jaksa ketika itu memintanya tidak banyak bersuara terkait perkaranya di sosial media. "Dia berbicara langsung kepada saya di rutan, ‘ikuti saja alurnya. Tidak usah ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu’,” kata Amsal sambil menirukan ulang perkataan jaksa tersebut.

Selain itu, Amsal juga mengaku menerima ancaman akan “dibenamkan”. Menurut Amsal, dugaan ancaman dan intimidasi tersebut telah dituliskan di dalam nota pembelaan atau pledoinya. 

Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona membantah tuduhan tersebut. "Itu tidak ada, seperti yang saya sampaikan," kata Wira dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. 

Sebelumnya, Amsal didakwa telah melakukan penggelembungan anggaran dalam rancangan anggaran biaya (RAB) dari dana desa untuk proyek pembuatan video profil desa. Dia lalu dituntut pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 202 juta. 

Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up karena setiap proyek video dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa. Jaksa berpendapat, proses ide, editing, hingga dubbing video profil tersebut seharusnya tidak memerlukan biaya.

Amsal dinilai telah memperkaya diri sebesar Rp 202.161.980 yang merupakan kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo. Jaksa menyatakan Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Namun belakangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas. “Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar hakim ketua, Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan pada Rabu, 1 April 2026.

Sahat Simatupang, Hanin Marwah, dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Parenting |