POLDA Metro Jaya belum menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Dapot Dariarma, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan penarikan SPDP dari Polda Metro Jaya.
“Belum ditarik. Seharusnya ada pemberitahuan jika penyidik akan menghentikan penyelidikan,” kata Dapot, Kamis, 2 April 2026.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menerima SPDP terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan nomor B/SPDP/4871/III/RES.1.6/2026 pada 25 Maret 2026. Dapot menjelaskan bahwa SPDP tersebut belum menetapkan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan. “SPDP yang kami terima belum menetapkan tersangka, masih tahap lidik,” ujarnya.
Dapot menyatakan, jika penyidik menemukan keterlibatan pelaku dari unsur sipil, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta tetap dapat menindaklanjuti perkara tersebut. “Jika ada pelaku dari unsur sipil, penanganannya bisa dilanjutkan ke kejaksaan,” kata dia.
Dalam kasus ini, Puspom TNI telah mengumumkan empat terduga pelaku, yaitu Letnan Satu SL, Kapten NDP, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan apabila terdapat keterlibatan pihak sipil. “Ya, pasti bisa,” ujar Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2026.


















































