Kasus Amsal Sitepu, LBH Medan Desak Kajari Karo Dicopot

2 hours ago 6

LEMBAGA Bantuan Hukum atau LBH Medan mengkritik penanganan jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu. Dalam perkara tersebut, jaksa mengakui salah ketika menerbitkan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal.

Jaksa dalam kasus tersebut mengubah diksi penangguhan penahanan menjadi pengalihan penahanan. "Kesalahan yang dimaksud bukanlah kesalahan sepele," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 4 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Irvan, ada perbedaan besar antara penangguhan penahanan dengan pengalihan jenis penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Maka alibi jaksa bahwa terjadi salah ketik tidak dapat dijadikan bentuk pembenaran. 

Irvan menyatakan, kejadian ini mengindikasikan ada kelalaian serius dalam proses administrasi hukum. "Dampaknya langsung pada hak kebebasan seseorang," ucap Irvan. 

Kecerobohan penegak hukum, kata Irvan, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia pun mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot dan memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo atau Kajari Karo, Danke Rajagukguk atas kegagalan menjalankan tugas. 

Sebelumnya, Amsal Sitepu didakwa telah melakukan penggelembungan anggaran dalam rancangan anggaran biaya (RAB) dari dana desa untuk proyek pembuatan video profil desa. Dia lalu dituntut pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 202 juta. 

Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up karena setiap proyek video dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa. Jaksa berpendapat, proses ide, editing, hingga dubbing video profil tersebut seharusnya tidak memerlukan biaya.

Amsal dinilai telah memperkaya diri sebesar Rp 202.161.980 yang merupakan kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo. Jaksa menyatakan Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Belakangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas. “Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar hakim ketua, Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan pada Rabu, 1 April 2026.

Sahat Simatupang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Parenting |