Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu

2 hours ago 4

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, dari dakwaan korupsi proyek pembuatan video profil desa tahun anggaran 2020-2022. Majelis yang dipimpin M. Yusafrihadi Girsang itu menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi. Pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa selisih harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Industri videografi dinilai tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan pengguna.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian pertimbangan majelis seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Sabtu, 4 April 2026.

Majelis juga menegaskan bahwa unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor tidak terbukti, demikian pula unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3. Hakim juga menegaskan, secara yuridis tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pekerjaan pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Para saksi kepala desa menerangkan adanya kegiatan pengambilan gambar dengan berbagai peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon. Hal ini menegaskan tidak adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

Majelis juga menilai bahwa kekurangan dalam aspek administrasi, seperti ketidaklengkapan Rencana Anggaran Biaya atau RAB dan kontrak kerja, tidak dapat langsung ditarik ke ranah pidana. “Kekurangan dalam aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa adanya unsur melawan hukum,” ujar majelis.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Amsal Sitepu yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa

Sebanyak 20 desa di empat kecamatan menjadi lokasi proyek tersebut. Mulai dari Desa Perbaji di Kecamatan Tiganderket; Desa Perbesi di Kecamatan Tiga Binanga; serta Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, dan Suka Pilihen di Kecamatan Tiga Panah. Selain itu, proyek juga mencakup Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, hingga Sigarang Garang di Kecamatan Namanteran.

Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal Sitepu kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, jaksa menilai pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Setiap proyek video dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa. Sementara hasil auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya pembuatan video itu hanya sekitar Rp 24,1 juta.

Jaksa berpendapat bahwa proses ide, editing, hingga dubbing video profil tersebut seharusnya tidak memerlukan biaya. Menurut jaksa, pengadaan barang dan jasa harus menggunakan dana seminimal mungkin untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan, atau menggunakan dana yang tersedia untuk mencapai hasil maksimal.

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Senin, 30 Maret 2026.

Read Entire Article
Parenting |