PGI Kecam Penyegelan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika

4 hours ago 6

PERSEKUTUAN Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI mengecam penyegelan rumah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Penyegelan rumah doa itu terjadi tak lama selepas jemaat menjalankan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026. Sejak pagi, jemaat yang sebagian merupakan anak-anak dan perempuan melantunkan doa dan puji-pujian terhadap Yesus pada rangkaian tiga hari suci Paskah di rumah doa mereka.

Setidaknya 200 orang tiba-tiba memaksa masuk ke rumah doa. Mereka melontarkan ancaman merobohkan papan rumah doa. Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tangerang menempel kertas sebagai penanda penyegelan dan memotong papan nama yayasan rumah doa itu. Mereka menggunakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 sebagai alasan penyegelan. Perda ketertiban umum itu mengatur persetujuan bangunan gedung atau PBG untuk tempat ibadah.

Massa mendesak agar pemerintah daerah setempat tidak mengeluarkan surat izin persetujuan bangunan gedung. “Mereka datang tak lama selepas kami beribadah. Jemaat trauma,” kata juru bicara jemaat POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan dihubungi Tempo, Jumat, 3 April 2026.

Sehari setelahnya, PGI mengeluarkan pernyataan sikap mengecam penyegelan rumah ibadah itu. Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Etika Saragih menyatakan peristiwa itu melukai umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah, khususnya Jumat Agung. Penyegelan itu mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28E dan Pasal 29.

“Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” ujar Etika.

PGI meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu dan menjadi pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Selain itu, mereka mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak. PGI mengajak seluruh elemen masyarakat menahan diri, mengedepankan semangat toleransi, dan merawat kebhinekaan sebagai kekuatan Bangsa Indonesia.

Penyegelan rumah doa itu bukan kali pertama. Jemaat mengalami persekusi dan intimidasi selama tiga tahun berturut-turut, saban menjelang Paskah. Dampaknya, jemaat mengalami trauma. Selain itu, mereka terpaksa berpindah-pindah tempat agar bisa beribadah, termasuk menyewa ruko untuk ibadah Paskah.

Tahun lalu rangkaian perayaan Paskah terhenti karena penyegelan. Penolakan itu terus terjadi karena sekelompok orang menuduh bangunan itu akan digunakan sebagai gereja. Padahal, bangunan itu, kata Michael digunakan sebagai rumah doa. Rumah doa menurut dia berbeda dengan gereja. Dia mencontohkan fungsi rumah doa seperti musala dan kapel.

Menurut Michael, sejak persekusi dan penyegelan, pengurus terus berjuang supaya bisa beribadah di rumah doa yang dinaungi Yayasan POUK Tesalonika. Mereka telah mengupayakan izin bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai syarat pendirian rumah doa. Tapi, hingga saat ini izin tak kunjung terbit.

Pemerintah kabupaten setempat kemudian menyediakan aula kecamatan sebagai tempat peribadatan sementara. Aula itu berhadapan dengan Masjid Raya. Pengurus POUK Tesalonika telah mengirimkan surat pemberitahuan rangkaian ibadah Paskah di rumah doa milik Yayasan POUK kepada Camat Teluknaga, Kurnia sejak 31 Maret 2026. Pertimbangan mereka menggelar ibadah di rumah doa karena terjadi benturan jadwal ibadah jemaat dengan ibadah salat Jumat umat Islam di masjid. “Demi menjaga kekhusyukan ibadah masing-masing umat,” ujar dia.

Selain itu, jemaat yang sebagian merupakan difabel, anak-anak, dan orang lanjut usia lebih nyaman beribadah di rumah doa. Mereka memiliki toilet untuk difabel, bangku, podium, dan berbagai fasilitas pendukung ibadah. Surat itu juga menekankan pentingnya jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah yang diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2.

Camat Teluknaga, Kurnia menyatakan Pemerintah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang tidak melarang rangkaian ibadah Paskah. Pemerintah kecamatan, kata dia menyediakan tempat ibadah sementara karena Yayasan POUK Tesalonika sedang menjalani proses mengurus perizinan gedung.

Pemerintah setempat menawarkan opsi dua tempat ibadah sementara yakni Saung Ibu untuk ibadah Jumat Agung dan aula lama kantor kecamatan untuk ibadah Paskah. “Harapannya pekan Paskah berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi surat yang ditandatangani Kurnia tertanggal 1 April 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pemerintah terus berusaha mencari jalan yang terbaik untuk seluruh umat beragama. Dia mengajak semua kalangan untuk mematuhi aturan formal yang ada. Kemenag juga mendorong pendekatan budaya dengan membentuk sejumlah desa dan komunitas kerukunan.

“Tokoh masyarakat dan tokoh agama harus sering berjumpa dan berdialog untuk memecahkan masalah di lapangan,” kata Kamaruddin dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 3 April 2026.

Pilihan Editor: Mengapa Masih Ada Persekusi bagi Pemeluk Agama Berbeda

Read Entire Article
Parenting |