PEMERINTAH Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Bupati Sleman Harda Kiswaya sempat melontarkan penolakan terhadap kebijakan tersebut dengan alasan menjaga optimalisasi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Perubahan ini didasarkan pada terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN dan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026.
"Kami akan menindaklanjuti surat edaran Kemendagri soal WFH itu demi menjalankan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, termasuk penghematan energi, tanpa menurunkan kualitas layanan publik," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2026.
Harda beralasan, pihaknya menjalankan kebijakan WFH ini karena Sleman dalam menerapkan layanan publik selama ini juga telah didukung layanan digitalisasi memadai. Hal ini ditunjukkan dengan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sleman yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan.
Harda pun menegaskan, meskipun pada awalnya ia merasa kebijakan WFH kurang optimal untuk wilayah kabupaten, pemerintah kabupaten akan tetap mengikuti aturan pemerintah pusat manakala hal tersebut bersifat wajib.
Saat ini, kata Harda, pihaknya melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sleman sedang menyusun ketentuan teknis terkait pelaksanaan WFH yang rencananya diterapkan setiap hari Jumat.
Harda berjanji sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik tidak akan terdampak oleh skema WFH ini, seperti layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban umum (trantibbum), perlindungan masyarakat (linmas), kebersihan, pengelolaan sampah, administrasi kependudukan (adminduk), perizinan, kesehatan, hingga pendidikan menurutnya akan tetap beroperasi secara tatap muka.
"Skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan juga diterapkan sesuai kebutuhan layanan publik dengan mempertimbangkan kebutuhan di lapangan, khususnya menjaga kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan," kata Harda.
Langkah ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tetap selaras arahan pemerintah pusat, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti sebelumnya memberikan catatan bahwa penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Daerah DIY masih memerlukan pemetaan mendalam terhadap karakteristik setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Made, penerapan WFH tidak bisa dipukul rata secara persentase karena banyak tugas yang belum bisa didelegasikan sepenuhnya melalui aplikasi digital. Ditambah masih adanya sebagian masyarakat yang belum mampu mengakses sistem elektronik secara maksimal.
"Terdapat banyak OPD yang tugas mayoritasnya tidak dapat didelegasikan melalui sistem informasi teknologi atau aplikasi digital. Proses diskusi soal WFH masih terus berjalan dan masih menunggu draf final dari rencana kebijakan tersebut agar penerapannya lebih matang," kata Made.

















































