11 Ular Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

2 hours ago 5

KASUS pencegahan penyelundupan 103 ekor reptil melalui koper bagasi di Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026 berkembang ke penggeledahan sebuah gudang di Bekasi. Dari lokasi gudang tersebut, tim aparat gabungan menemukan dan menyita 11 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) yang termasuk satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Bekasi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 5 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kasus ini bermula saat petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 103 hewan reptil itu oleh dua warga asing asal Belanda dan Lituania. Modus yang digunakan adalah membawa hewan-hewan itu dalam koper bagasi mereka. Belakangan terungkap isinya terdiri dari ular sanca hijau, ular sanca bulan (Simalia boeleni), biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis), biawak hijau (Varanus prasinus), dan biawak waigeo.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, serta instansi terkait untuk memburu kedua tersangka.

Melalui pengolahan data digital forensik dan pendalaman saksi, penyidik mendapatkan petunjuk kuat bahwa seluruh satwa yang akan diselundupkan tersebut dibeli, dikumpulkan, dan dikemas di gudang yang berlokasi di Kota Bekasi. "Perdagangan satwa liar dilindungi kini telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara yang memiliki rantai rapi, mulai dari perburuan di tapak, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman," kata Dwi. 

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan masih terus mendalami keterkaitan antara pemilik gudang di Bekasi dengan kedua tersangka. Pengembangan penyidikan yang dilakukan diharapkan bisa menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal. "Termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut.”

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Kementerian Kehutanan mengimbau keras kepada masyarakat, pemilik tempat usaha, pelaku jasa pengiriman, dan seluruh pihak di jalur transportasi untuk tidak menangkap, menyimpan, membeli, memperjualbelikan, mengemas, mengirim, atau membantu pengiriman satwa liar dilindungi. "Segala bentuk penawaran atau aktivitas mencurigakan terkait satwa liar diharapkan segera dilaporkan kepada aparat berwenang agar kekayaan alam Indonesia tetap lestari di habitatnya," kata Rudianto. 

Read Entire Article
Parenting |