PENANGANAN hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pelimpahan dokumen hasil penyidikan ini menjadi landasan utama bagi pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk melangkah ke agenda penegakan hukum selanjutnya. "Tahapan berikutnya pelaksanaan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa itu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian, Kamis, 4 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Riski menegaskan bahwa rekonstruksi nantinya menjadi salah satu langkah penting dalam proses pembuktian perkara. Tujuannya untuk memperagakan kembali peristiwa yang terjadi berdasarkan keterangan para tersangka, saksi, korban, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Adapun Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Apri Sawitri mengatakan rekonstruksi dijadwalkan pada pekan depan. "Rekonstruksi pekan depan rencananya, namun untuk hari pelaksanaannya belum bisa disebutkan," kata Sawitri.
Hanya saja ia memastikan bahwa 13 tersangka akan dihadirkan secara langsung untuk melakukan reka ulang kejahatan terhadap anak di daycare tersebut. Proses rekonstruksi direncanakan akan digelar tertutup dengan hanya menghadiri pihak penyidik kepolisian, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, para tersangka, serta tim penasihat hukum.
Demi memperkuat berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan, Unit PPA Polresta Yogyakarta hingga kini telah memeriksa sebanyak 152 saksi yang terdiri atas orang tua korban, korban anak-anak, pengurus yayasan, hingga tenaga pengajar. Selain mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga menerima hasil investigasi ilmiah berupa dokumen visum medis serta hasil asesmen dari tim psikolog ahli sebagai penguat alat bukti di persidangan nanti.
Pihak kepolisian menyatakan akan menyelesaikan seluruh sisa tahapan serta kelengkapan berkas yang diminta jaksa sebelum berakhirnya masa penahanan 13 tersangka. Sehingga kasus ini bisa segera berlanjut ke proses penuntutan di pengadilan demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.

















































