YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut mendampingi Saiful Mujani saat diperiksa di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dugaan penghasutan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan dukungan dan pendampingan diberikan karena pelaporan Saiful menjadi ancaman demokrasi. "Pelaporan dan kriminalisasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Itu sudah menjadi modus yang dipakai untuk membungkam suara," kata Isnur di Polda Metro Jaya, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Isnur mendorong kepolisian menghentikan perkara Saiful. Menurutnya, pernyataan Saiful yang dipersoalkan pelapor tak mengandung unsur pidana penghasutan. Polisi diminta mengevaluasi penanganan perkara serupa. Pasalnya, kata Isnur, pernah ada kasus pidana di Polda Metro Jaya yang menjerat aktivis Delpedro Marhaen, Haris Azhar, dan Fatia Maulidayanti, tapi berujung vonis bebas.
"Jadi sangat banyak sebenarnya aktivis yang sudah bersuara dan kami sampaikan sejak awal, Pak, tolong jangan diteruskan prosesnya," kata Isnur.
Saiful mengatakan akan memberikan segala informasi yang diminta oleh penyidik. Menurutnya, berurusan dengan polisi merupakan hal yang biasa bagi masyarakat sipil. Namun, Saiful mengaku khawatir apabila pelaporan terhadap pihak-pihak yang kritis kepada pemerintah terus terjadi.
"Ini bukan soal Saiful, tapi ini adalah soal komunitas kita secara umum yang memperjuangkan untuk tegaknya demokrasi kita yang sekarang semakin limbung," ujar dia.
Laporan terhadap Saiful Mujani dilayangkan oleh Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Robina melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan melawan penguasa terkait pernyataannya dalam acara halal bihalal para pengamat. "Iya, benar dilaporkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 April 2026.
Menurut Budi, Robina membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Pelapor menuduh Saiful melanggar Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Saiful menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan langkah yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa opini seharusnya dibalas dengan opini tanpa melibatkan penegak hukum. Kecuali, dia berujar, jika sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain.
“Bantah saja, kritik dilawan kritik. Tapi tidak apa-apa jika ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah makin fasis," kata Saiful saat dihubungi pada Kamis, 9 April 2026.
Pernyataan Saiful yang menjadi polemik berkaitan dengan pandangannya mengenai cara menyelamatkan Indonesia. Dalam acara bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan", Saiful berpendapat bahwa menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dari kursi pemerintahan dapat menyelamatkan Indonesia.
Saiful menegaskan pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai ajakan melakukan aksi damai. Menurut dia, partisipasi politik kerap ditujukan untuk kepentingan umum dan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk.

















































