PENDIRI Saiful Mujani Research Center and Consulting, Saiful Mujani, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026. Saiful datang didampingi pengacaranya, Todung Mulya Lubis, dan sejumlah tokoh masyarakat sipil.
Todung mempertanyakan unsur penghasutan dalam laporan terhadap kliennya. Menurutnya, polisi perlu menghentikan proses hukum terhadap laporan ini karena tidak ada unsur penghasutan dalam pernyataan Saiful.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian," kata Todung di Polda Metro Jaya sebelum pemeriksaan, Kamis.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga turut mendampingi Saiful. Isnur berpendapat, laporan terhadap Saiful merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik.
Menurut Isnur, pernyataan Saiful merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Isnur mengatakan polisi perlu menghentikan perkara ini karena tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Kalau mau mengikuti semangat KUHP baru, semangat KUHAP baru, seharusnya kepolisian segera menghentikan perkara ini," kata Isnur.
Saiful mengatakan akan memberikan segala informasi yang diminta oleh penyidik. Menurut Saiful, berurusan dengan polisi merupakan hal yang biasa bagi masyarakat sipil. Namun, Saiful mengaku khawatir apabila pelaporan terhadap pihak-pihak yang kritis kepada pemerintah terus terjadi.
"Ini bukan soal Saiful, tapi ini adalah soal komunitas kita secara umum yang memperjuangkan untuk tegaknya demokrasi kita yang sekarang semakin limbung," ujar dia.
Laporan terhadap Saiful berasal dari Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Robina melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan melawan penguasa terkait pernyataannya dalam acara halal bihalal para pengamat.
"Iya, benar dilaporkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 April 2026.
Menurut Budi, Robina membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Pelapor menuduh Saiful melanggar Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Saiful menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan langkah yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa opini seharusnya dibalas dengan opini tanpa melibatkan aparat penegak hukum. Kecuali, kata Saiful, jika sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain.
“Bantah saja, kritik dilawan kritik. Tapi tidak apa-apa jika ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah makin fasis," kata Saiful saat dihubungi pada Kamis, 9 April 2026.
Pernyataan Saiful yang menjadi polemik berkaitan dengan pandangannya mengenai cara menyelamatkan Indonesia. Dalam acara bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan", Saiful berpendapat bahwa menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dari kursi pemerintahan dapat menyelamatkan Indonesia.
Saiful menegaskan pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai ajakan melakukan aksi damai. Menurutnya, partisipasi politik kerap ditujukan untuk kepentingan umum dan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk.

















































