Alasan Bos Terra Drone Didakwa Hukuman Lebih Rendah

3 hours ago 9

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat atau Kejari Jakpus menjelaskan alasan pasal yang didakwakan kepada Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, berbeda dari penyidikan. Berdasarkan surat dakwaan, bos yang mengakibatkan 22 pegawainya tewas karena kebakaran itu terancam pidana 5 tahun penjara. Dalam penyidikan, ia terancam bui seumur hidup berdasarkan pasal 187, pasal 188, dan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Fajar Seto Nugroho mengatakan, ada dua kesalahan dalam doktrin hukum pidana, yaitu kesengajaan dan kelalaian (kealpaan). Jaksa penuntut umum telah meneliti berkas Michael untuk menentukan bentuk kesalahan yang diduga dilakukan terdakwa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Tidak diperoleh fakta adanya kesengajaan dari terdakwa untuk mengakibatkan kebakaran ataupun menyebabkan meninggalnya orang lain," kata Fajar ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Ahad, 5 April 2026. "Fakta-fakta dalam berkas perkara menunjukan adanya kelalaian dari terdakwa sehingga mengakibatkan kebakaran ataupun meninggalnya orang lain."

Oleh karena itu, jaksa mendakwa Michael melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau meninggalnya orang lain. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 477 ayat 3 atau pasal 188 KUHP.

Sidang pembacaan dakwaan Michael Wisnu Wardhana Siagian digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Michael didakwa melakukan tindak pidana 'yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain' pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Gedung PT Terra Drone Indonesia.

Konstruksi perkara

Jaksa penuntut, Daru Iqbal Mursid, mengatakan pada 17 November 2023, terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia menyewa bangunan gedung di Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 160 A Blok A, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat milik Nyauw Gunarto. Bangunan itu akan digunakan sebagai kantor serta tempat penyimpanan barang perusahaan, termasuk baterai drone jenis LiPo (Lithium Polymer) tipe 6s 30.000 mAh. 

Gedung Terra Drone Indonesia, kata Daru, memiliki tujuh lantai. Masing-masing lantai dihubungkan dengan tangga akses dan satu unit lift. Sementara ukuran panjang bangunan kurang lebih 16 meter dan 9 meter, dengan konstruksi umum bangunan gedung: dak beton dengan rangka besi (rooftop); plafon gypsum rangka besi; dinding tembok rangka besi; lantai keramik; kaca-kaca di gedung terpasang permanen; serta hanya ada satu pintu utama, tanpa pintu dan tangga darurat.

"Bahwa karyawan PT Terra Drone Indonesia berjumlah sekitar 78 orang," ujar jaksa Daru, dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakpus. “Para pegawai itu ditempatkan di setiap lantai berdasarkan bidangnya.” 

Secara rinci yaitu: lantai 1 untuk karyawan bidang inventori, security, dan office boy; lantai 2 untuk karyawan engineering, research and development (R&D), dan tim inventori; lantai 3 untuk karyawan finance, HRD, accounting and tax, dan sales marketing; lantai 4, ruang kerja karyawan bidang surveyor dan direksi; dan lantai 5, ruang kerja karyawan processing dan project manager. Sedangkan lantai 6 digunakan untuk aula, acara, dan meeting karyawan. Sementara lantai 7 adalah rooftop dan musala.

Pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 12.17 WIB, Kiki Kuswati dan Agatha Fitria Putri–karyawan Terra Drone Indonesia–sedang makan siang di dalam Ruang Inventori. Tiba-tiba baterai drone jenis LiPo tipe 6s 30.000 mAh terjatuh dari atas toolbox dan terbentur ke lantai. Sehingga, kata jaksa, mengakibatkan semburan api keluar dari baterai tersebut.

Kemudian api menyambar ke arah kedua kaki saksi Kiki Kuswati, lalu menyambar ke beberapa baterai drone lain yang ada di dalam Ruang Inventori, sehingga mengakibatkan api semakin membesar. “Kiki dan Agatha kemudian berlari keluar gedung untuk menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan,” tutur jaksa Daru

Karyawan lainnya, Egi Ramadhan dan Reza Sorfi Hanafi, mendengar teriakan tersebut. Egi dan Reza berusaha mencari alat pemadam api ringan atau APAR di lantai 1 dan 2 gedung kantor Terra Drone Indonesia, tapi tidak menemukan alat tersebut. Kemudian Reza menemukan APAR jenis cry chemical powder di lantai 5. Ia segera membawa alat tersebut ke lantai satu dan menyerahkannya kepada Egi.  

Egi pun berusaha memadamkan api dengan menyemprotkan alat pemadam api ringan ke arah baterai drone yang terbakar. "Namun api hanya padam beberapa detik saja, lalu bara dari api menghasilkan api lagi dan semakin membesar dan menyebabkan baterai drone lain yang ada di Ruang Inventori meledak," ucap jaksa. 

Api tak kunjung padam, Egi dan Reza akhirnya keluar gedung untuk menyelamatkan diri. Api semakin menjalar dari Ruang Inventori di sisi barat lantai 1 ke sisi timur, kemudian menjalar ke mezanin di atasnya. Kebakaran kemudian menjalar memasuki area tangga–melalui bukaan atau pintu lantai mezanin dan pintu kaca lantai 1 yang menghubungkan ke area tangga.

Nyala api kebakaran menyebar memasuki area tangga dan menyebabkan peningkatan temperatur di area tangga mencapai kisaran 300-400 derajat celcius, serta mengakibatkan asap hasil kebakaran memasuki saf tangga. Jaksa menilai, asap tebal dan temperatur tinggi menyebabkan orang-orang yang berada di lantai atas sulit mengevakuasi diri.  

Setelah itu, sejumlah unit kendaraan pemadam kebakaran datang. Petugas berusaha memadamkan api dan mengevakuasi para pegawai Terra Drone Indonesia. Namun, proses evakuasi terhambat karena kebakaran di lantai 1 menghalangi orang-orang untuk turun tangga dan mencapai pintu keluar. 

"Perbuatan terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran ... berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer yang memadai ... mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia," tutur jaksa Daru.  

Sidang kasus kebakaran kantor Terra Drone Indonesia kini sudah memasuki tahap pembuktian. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026.

Read Entire Article
Parenting |