DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) menangkap buron Andre Fernando alias Ko Andre. Pria yang dijuluki “The Doctor” itu ditangkap di Malaysia. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, tim gabungan menangkap Andre dalam operasi bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol di Penang, Malaysia, pada Ahad, 5 April 2026.
“DPO atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam operasi di Penang, Malaysia,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.
Eko menjelaskan, Ko Andre merupakan bandar yang menyalurkan narkoba kepada sindikat jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Polisi juga mengungkap bahwa Ko Andre menyuplai narkoba ke sindikat di tempat hiburan malam White Rabbit di Jakarta. “Saat ini, DPO tersebut sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas,” ujar Eko.
Sebelumnya, Eko menyebut Ko Andre berperan sebagai penjual atau distributor yang memasukkan narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Penyidik menetapkan Andre sebagai DPO berdasarkan surat Nomor DPO/32/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026.
Eko menyatakan, Andre beberapa kali bertransaksi narkoba dengan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Erwin terhubung langsung dengan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang merupakan bawahan mantan Kapolres Bima Kota, Didik.
Nama Ko Andre mencuat setelah polisi menangkap dua kurirnya, Charles Bernando alias Charlie dan Arfan Yulius Lauw alias Refan. Polisi menangkap keduanya di Apartemen Tokyo Riverside, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 28 Februari 2026. Eko mengungkapkan, Andre menjual berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga vape yang mengandung etomidate dan happy water. Salah satu jaringannya berada di Riau.
Dalam operasinya, Andre memasukkan etomidate ke dalam vape dan melabelinya dengan merek Ferrari dan Lamborghini. Ia mengirim vape berisi etomidate tersebut melalui jalur laut dari Malaysia ke Dumai, Riau.
Untuk sabu, Andre lebih sering menggunakan jalur kargo. Ia mengemas sabu dalam boneka yang dibungkus kotak kado. Andre dan Erwin Iskandar alias Ko Erwin bertransaksi melalui perantara Charlie dan Arfan. Keduanya mengirim sabu ke Bima dan menyerahkannya kepada dua orang suruhan Erwin, yakni Satriawan alias Awan dan Akhsan Al Fadil alias Genda.
Andre juga diduga terlibat dalam membantu pelarian Ko Erwin ke Malaysia melalui perairan Tanjung Pasir, Sumatera Utara. Namun, Bareskrim menangkap Ko Erwin saat ia sudah berada di atas perahu pada Kamis, 26 Februari 2026.


















































