DIREKTUR Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pelayanan publik tetap optimal meski sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hendarsam mengatakan pihaknya menghormati proses hukum oleh lembaga antirasuah itu. “Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah menonaktifkan pegawai yang terlibat, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengisi kekosongan jabatan tersebut. Langkah ini supaya para pihak yang terjerat OTT KPK dapat fokus menjalani proses hukum dengan baik. Selain itu agar layanan publik tetap optimal.
Hendarsam memahami adanya kekhawatiran masyarakat atas pelayanan publik karena dampak situasi ini. Ia mengklaim penguatan internal akan dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tak terganggu. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini,” ujarnya.
Ia meyakinkan masyarakat, termasuk warga negara asing, layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal tanpa ada penundaan.
Dia meminta, prosedur penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Izin ini dapat diberikan kepada warga negara asing pemegang visa tinggal terbatas. Mereka akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.
Sementara untuk izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, lanjut dia, prosesnya mewajibkan WNA untuk mengambil foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya. Setelah itu, penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja.
Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto.
Sebagai langkah preventif, kata Hendarsam, Imigrasi segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA. Ini untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Lembaga antirasuah menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan serta Pasal 12B tentang gratifikasi. KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara ini ke tindak pidana pencucian uang.
















































