KUASA hukum korban kekerasan seksual yang dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, kecewa karena kampus hanya memberikan sanksi skors terhadap para pelaku.
Timotius mengatakan pihaknya menunggu janji dari UI untuk melaporkan para pelaku pelecehan tersebut ke polisi. "Kami masih menunggu langkah konkret," ujar Timotius lewat pesan singkat, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Timotius, baik pihak fakultas maupun universitas telah berjanji akan membawa perkara tersebut ke aparat hukum apabila ditemukan unsur pidana. "Hal ini penting karena apabila proses tersebut harus dimulai sendiri oleh para korban, bebannya akan sangat berat," ujar Timotius kepada Tempo.
Menurut Timotius, sanksi skors belum sepenuhnya mencerminkan beratnya perbuatan, jumlah korban, dan dampak psikologisnya. Sanksi itu juga belum menjamin rasa aman korban dan mencegah risiko reviktimisasi. Musababnya, korban masih berpeluang untuk bertemu kembali dengan pelaku ketika masa skorsing berakhir.
Timotius menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan terhadap penjatuhan sanksi tersebut. "Mempertimbangkan untuk menggunakan hak para korban mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek," ujar Timotius.
UI memutuskan untuk memberikan sanksi akademik berupa skorsing terhadap para pelaku kekerasan seksual. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kekerasan Seksual (Satkas PPK) UI bersama tim ahli
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, sanksi tersebut diberikan secara berjenjang. “Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dari 16 pelaku yang dilaporkan, 15 orang di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak tiga orang dikenakan skors selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester, dan satu terlapor lainnya dikenakan sanksi administratif ringan.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa FH UI itu sebelumnya viral di media sosial. Total 20 mahasiswi serta 7 dosen diduga menjadi korban dari tindakan para pelaku yang telah berlangsung sejak 2020.
















































