DPR Sahkan Revisi Undang-Undang P2SK

2 hours ago 7

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Mohamad Hekal melaporkan Panja telah mendapat masukan dari berbagai pihak, antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Himpunan Bank Milik Negara, dan Perhimpunan Bank Nasional. Panja juga telah menelaah Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hekal mengatakan, berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draf RUU Perubahan Undang-Undang P2SK yang terdiri dari dua pasal romawi dan 105 angka perubahan, serta mengubah sembilan undang-undang sektor keuangan. “RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ucap Hekal di Gedung DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan kepada anggota yang hadir apakah RUU P2SK bisa disetujui menjadi Undang-Undang. Para anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai perwakilan pemerintah mengatakan ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan. “Penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselerasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Berikut adalah pokok materi yang diatur dalam RUU P2SK:

1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan
3. Kelembagaan Bank Indonesia
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
7. Transfer margin transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet pada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan

Read Entire Article
Parenting |