KPK: Nilai Dugaan Pemerasan Silmy Karim Dkk Ratusan Miliar

2 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menghitung nilai pasti uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Namun, ia mengisyaratkan jumlahnya sangat besar.

"Nanti kami akan update ya, mencapai ratusan miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara, pola pemerasan, maupun mekanisme penerimaan uang yang diduga dilakukan para tersangka. Menurut dia, penyidik akan memaparkan alur perkara, pola perintah, dan aliran dana dalam konferensi pers.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Bandung, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya. Dari total 18 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Penyidik juga menerapkan Pasal 12B tentang gratifikasi.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan kedua pasal tersebut. "Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12e maupun 12B," kata dia.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA). Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta memasang segel di sejumlah lokasi yang akan menjadi target penggeledahan.

Pilihan Editor: Mengapa Sindikat Kejahatan Transnasional Terus Menjamur

Read Entire Article
Parenting |