IM57 Soroti Korupsi MBG: Tak Ada Program yang Kebal

3 hours ago 8

IM57+ Institute merespons pengusutan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan aparat penegak hukum tetap dapat mengusut dugaan korupsi dalam proyek strategis pemerintah.

Menurut Lakso, penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka harus menjadi pesan bahwa tidak ada pihak yang memiliki imunitas hukum. "Langkah pembongkaran ini merupakan sinyal yang baik untuk memberi pesan bahwa tidak ada program Presiden yang betul-betul tidak tersentuh sehingga tidak dapat dilakukan penegakan hukum," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari. Penyidik menduga para pelaku menjalankan modus tersebut dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa di BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Lakso menilai modus yang diungkap Kejaksaan Agung bukan pola baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Persoalannya, kata dia, praktik semacam itu selama ini kerap luput dari penegakan hukum. Padahal, sejumlah pengadaan telah menjadi sorotan publik, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

IM57+ juga menyoroti dugaan pengondisian yayasan terafiliasi dalam pelaksanaan program MBG. Menurut Lakso, praktik tersebut juga bukan modus baru dalam penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia menilai pengungkapan kasus ini harus diikuti pembenahan sistem dan penguatan pengawasan terhadap program prioritas pemerintah.

"Kolaborasi antara penindakan melalui penegakan hukum dan pencegahan melalui perbaikan sistem menjadi hal yang harus terus dilakukan terhadap program-program prioritas Presiden," ujar Lakso.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara akuntabel dan transparan. Selain itu, perbaikan sistem juga penting untuk memastikan prinsip tidak adanya kekebalan hukum berlaku bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung, dalam pengendalian sejumlah yayasan pengelola SPPG Program Makan Bergizi Gratis.

"Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Juni 2026.

Pilihan Editor: Bahkan Penentuan Lokasi Dapur MBG pun Jadi Korupsi

Syarief tidak merinci nama yayasan yang diduga dikendalikan Dadan dan dua mantan wakilnya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Namun, ia menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Selain melalui yayasan, penyidik juga menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di BGN. Saat ini, penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN dan rumah para tersangka.

Atas perbuatan itu, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |