PENDIRI Saiful Mujani Research Center and Consulting, Saiful Mujani, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Juni 2026. Saiful hadir sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan melawan penguasa.
Kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, mengatakan kliennya datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. "Kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor," kata Todung di Polda Metro Jaya.
Todung berharap polisi menghentikan proses hukum atas laporan terhadap kliennya. Menurut dia, pernyataan Saiful masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat dan tidak mengandung unsur penghasutan maupun makar.
Laporan terhadap Saiful berasal dari Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Robina melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan melawan penguasa terkait pernyataannya dalam acara halal bihalal para pengamat.
"Iya, benar dilaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 April 2026.
Menurut Budi, Robina membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Pelapor menuduh Saiful melanggar Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Saiful menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan langkah yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa opini seharusnya dibalas dengan opini tanpa melibatkan aparat penegak hukum. "Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah saja, kritik dilawan kritik. Tapi tidak apa-apa jika ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah makin fasis," kata Saiful saat dihubungi pada Kamis, 9 April 2026.
Pernyataan Saiful yang menjadi polemik berkaitan dengan pandangannya mengenai cara menyelamatkan Indonesia. Dalam acara bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan", Saiful berpendapat bahwa menjatuhkan Prabowo dari kursi pemerintahan dapat menyelamatkan Indonesia.
Saiful menegaskan pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai ajakan melakukan aksi damai. Menurut dia, partisipasi politik kerap ditujukan untuk kepentingan umum dan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk.
















































