KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berlangsung saat ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan alur perintah dan penerimaan uang pada periode tersebut. Temuan itu menjadi salah satu dasar KPK meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan delapan tersangka.
"Ya, di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Bandung, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang. Budi mengatakan KPK menggelar perkara pada Rabu malam sebelum memutuskan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Kami akan update perkembangannya bahwa pada Rabu malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Silmy Karim yang saat ini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Budi.
Selain Silmy, KPK menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka.
Adapun 10 orang yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut tidak berstatus tersangka. "Sehingga 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan. KPK juga menerapkan Pasal 12B tentang gratifikasi.
KPK menilai alat bukti yang telah dikumpulkan memenuhi unsur pasal yang disangkakan. "Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12e maupun 12B," kata Budi. KPK juga langsung menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang akan menjadi target penggeledahan pada tahap penyidikan.
Budi belum merinci nilai uang yang diduga diterima para tersangka. Namun, ia mengisyaratkan jumlahnya sangat besar.
Hingga Kamis siang, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, pola pemerasan, maupun aliran uang yang diduga mengalir kepada para tersangka. Lembaga antirasuah itu akan membeberkan detail kasus tersebut dalam konferensi pers.
















































